Profile LPM

Unit  Penjaminan Mutu (UPM)  Universitas Darma Persada  (Unsada) dibentuk dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 05/KPTS/UNSADA/III/2010 tanggal 11 Maret 2010 dengan tujuan melaksanakan penjaminan mutu secara terus menerus dan berkelanjutan (continuous improvement) dalam rangka  mewujudkan visi dan misi Universitas Darma Persada. 

UPM  dipimpin oleh seorang Kepala Unit dibantu oleh Kepala Bagian Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu dan Kepala Bagian Pusat Audit Mutu Internal. Sedangkan di tingkat Fakultas, Sekolah, Lembaga, UPT dan Biro dibentuk Gugus Kendali Mutu dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 03/KPTS/UNSADA/III/2011 tanggal 28 Maret 2021 yang fungsi dan tugasnya melekat (embeded) dengan fungsi dan tugas pada unit kerja masing-masing

Dalam rangka mendukung keterlaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada semua unit kerja baik akademik dan non akademik dapat berjalan lancar dan terkoordinasi secara efektif, maka Universitas Darma Persada telah membentuk  Unit Penjaminan Mutu (UPM) dengan SK Rektor Nomor: 02/KPTS/UNSADA/III/2010   dan pada Tahun 2022 ditingkatkan menjadi  Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berdasarkan peraturan Yayasan Melati Sakura Nomor : 02/PERATURAN-YMS/KU/V/2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Darma Persada, Pasal 71 butir b. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) secara operasional membantu seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sistem penjaminan mutu baik tingkat universitas maupun tingkat fakultas, pascasarjana dan program studi.

Universitas Darma Persada

Trilingual – Monozukuri – Renewable Energy

Alamat Kantor

Unit Pelayanan

© All rights reserved

Made with ❤ by UPM IT

LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

UNIVERSITAS DARMA PERSADA

HELLO!

Login to your account