Fungsi & Tugas

  1. Melakukan audit internal terhadap berbagai kegiatan dan proses di perguruan tinggi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku.
  2. Menyusun rencana audit internal yang mencakup ruang lingkup, tujuan, dan metode audit.
  3. Melakukan pemeriksaan mendalam terhadap data dan dokumen yang relevan untuk menilai efektivitas dan efisiensi operasional perguruan tinggi.
  4. Menyusun laporan audit yang berisi hasil temuan, rekomendasi perbaikan, dan saran-saran untuk meningkatkan sistem internal perguruan tinggi.
  5. Berkomunikasi dengan pimpinan perguruan tinggi dan seluruh unit kerja terkait hasil audit dan memberikan masukan konstruktif dalam upaya perbaikan dan perbaikan.
  6. Memastikan implementasi rekomendasi perbaikan yang telah disarankan untuk memastikan agar perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  7. Melakukan tindak lanjut untuk memastikan bahwa perbaikan yang telah direkomendasikan telah dijalankan dengan baik dan memberikan hasil yang diharapkan.

 

Dengan melaksanakan fungsi dan tugas tersebut, auditor internal di perguruan tinggi dapat membantu memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan serta pengendalian internal di lingkungan perguruan tinggi.

SERTIFIKAT AUDITOR INTERNAL FAKULTAS, PROGRAM STUDI, UNIT KERJA
SK AUDITOR INTERNAL FAKULTAS, PROGRAM STUDI, UNIT KERJA
LAPORAN HASIL AUDIT SPMI UNIVERSITAS, FAKULTAS, PROGRAM STUDI, UNIT KERJA

HELLO!

Login to your account